Reunifikasi Jerman adalah peristiwa penyatuan kembali Jerman Barat dan Jerman Timur menjadi satu negara. Reunifikasi Jerman berlangsung pada sekitar tahun 1990. Reunifikasi Jerman diawali dengan peristiwa demonstrasi masyarakat Jerman Timur dan peruntuhan Tembok Berlin pada November 1989. Kekalahan Jerman dalam Perang Dunia II mengakibatkan negara ini terbelah menjadi dua negara yaitu, Jerman Barat dan Jerman Timur. Pembagian wilayah Jerman diatur dalam perjanjian Postdam pada 2 Agustus 1945 yang disepakati oleh Amerika, Uni Soviet, Inggris dan Prancis. Berikut isi dari Perjanjian Postdam yaitu : Jerman dibagi dalam empat daerah pendudukan, yaitu jerman timur oleh Uni Soviet dan Jerman Barat oleh Amerika, Inggris dan Prancis. Kota Berlin yang terletak di tengah-tengah daerah pendudukan Uni Soviet juga diduduki. Berlin Timur diduduki oleh Uni Soviet dan Berlin barat oleh Amerika, Inggris dan Prancis. Daerah Danzig dan Niesse diberikan kepada Polandia Demiliterisasi (pembebasan pendudu
Copyright. isi blog ini boleh disalin, dicetak atau disebarluaskan dst asal mencantumkan sumber asli dari blog ini. terima kasih